Pileg 2019

AB Tangdililing: Undang-undang Positif Mengatur Hak Politik Eks Napi Korupsi

Penulis: Ishak
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Ab Tangdililing

"Saya kira ada baiknya untuk tetap menunggu putusan final dari Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi terkait polemik ini," jelasnya.

"Pihak-pihak yang berkepentingan saya kira tentu harus mendesak agar polemik ini bisa dituntaskan. Keputusan dari Mahkamah Agung tentu sangat mendesak dibutuhkan sebelum tanggal terakhir penetapan bacaleg, baik pusat maupun di daerah," tambahnya.

Jika tidak, akan menjadi hal yang sangat riskan bagi KPU sendiri. Sebab, KPU di daerah mau tidak mau harus menginduk ke keputusan KPU pusat.

Semua pihak terkait, baik KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya, saya kira harus berunding. Menentukan sikap dalam memilih solusi mana yang akan ditempuh agar bisa berikan kepastian hukum lebih jelas.

Berita Terkini