Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kontribusi pajak dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai masih minim. Untuk meningkatkan partipasi pelaku usaha khususnya kalangan menengah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM 0,5 persen.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo mengatakan berdasarkan data DJP Kanwil Kalbar pelaku UMKM yang mengikuti skema 1 persen pada 2017 berkurang dari 35.110 Wajib Pajak (WP), di 2018 menurun hanya 30.399 WP.
Baca: Unit Jatanras Polres Singkawang Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Baca: Media Asing Rekam Perlakuan Buruk Penonton Indonesia kepada Kontingen Malaysia
Pelaku UMKM harus membayar tarif pajak sebesar 1 persen sebelum diluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
Nurbaeti Munawaroh Kepala KPP Pratama Pontianak mengatakan pasca penurunan tarif tidak ada alasan pelaku UMKM untuk tidak menyetorkan pajak usaha.
"Kita terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dalam hal ini pelaku UMKM baru untuk memanfaatkan insentif tarif baru," ujarnya.