Terkait Polemik Vaksin MR,Ombudsman Turun Tangan Panggil Kemenkes Hingga MUI

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

vaksin Measles dan Rubella (MR)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait dengan polemik vaksin Measles Rubella (MR) yang belum mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun pihak yang dipanggil yakni Kementerian Kesehatan, Komisi Fatwa MUI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDIAI) dan PT. Bio Farma selaku distributor Vaksin MR.

Baca: Terkait Penggunaan Vaksin Haram atau Halal, Begini Penjelasan MUI

Baca: Terkait Halal Haramnya Vaksin Campak dan Rubella Ini Kata Sutarmidji

Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya mengatakan bahwa sebelum pertemuan hari ini, ternyata Kementerian Kesehatan dan MUI pada tanggal 3 Agustus 2018 sudah melakukan pertemuan dan sudah ada progres atau kemajuan yang dihasilkan.

"Kami berkesimpulan bahwa kami mengawal dan mendorong hasil kesepakatan dari MUI dan Kemenkes untuk di-follow up dan didorong progresnya," ujar Dadang di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).

 Namun, Dadan mempertanyakan terkait proses sertifikasi halal MUI untuk vaksin MR tersebut, yang di mana program imunisasinya, dikatakan Dadan, sudah berjalan sejak 2017.

"Nah, menurut Kemenkes, tanggung jawabnya ada di produsen, sedangkan produsennya kita tahu dari India itu," katanya.

Dadan mengatakan, proses sertifikasi halal vaksin MR ini bisa saja dipercepat andai produsen vaksinnya dari Bio Farma, bukan dari Serum Institute of India (SII).

"Inilah yang agak menghambat proses (sertifikasi halal MUI)," tambah Dadan.

Di sisi lain, anggota Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub mengatakan bahwa Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat (LPOM) MUI sudah menerima surat dari produsen vaksin MR, yakni SII, terkait pelaksanaan sertifikasi halal vaksi MR.

"LPOM sudah menjawab surat SII tersebut dan kemudian menyampaikan dokumen-dokumen apa saja untuk dapat ditindaklanjuti sertifikasi halal," ujar Aminudin.

Adapun proses sertifikasi halal di MUI, dikatakan Aminudin, terdiri dari tiga tahap.

"Telusur dokumen, audit on the spot, kemudian penerapan halal assurance system untuk menjamin kesinambungan halal dalam proses proudksi dari suatu produk yang disertifikasi halal," tambahnya.

Sebelumnya, MUI seperti diketahui sudah mengeluarkan Fatwa Halal MUI untuk imunisasi, yakni Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016, yang berbunyi imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai usaha atau wujud ikhtia untuk mewujudkan kekebalan tubuh anak serta memcegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Namun meski demikian, patut diketahui juga, program pemerintah berupa pemberian imunisasi vaksin MR menimbulkan pro dan kontra.

Apalagi setelah muncul imbauan dari MUl Kepulauan Riau kepada warga agar tidak mengikuti imunisasi MR melalui surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 30 Juli 2018.

Halaman
12

Berita Terkini