Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persidangan lanjutan praperadilan kasus "bomb joke" Lion Air yang menjerat Frantinus Nirigi (FN) harus berhadapan dengan hukum kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (13/8/2018) sore.
Pada persidangan kali ini, semua pihak hadir lengkap baik dari tim kuasa hukum FN selaku pemohon dan kuasa hukum dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara dan Kepala Polresta Pontianak selaku termohon.
Pada persidangan kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan turut termohon dan dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon menyampaikan bahwa perkara pokok kasus ini telah dilimpahkan dan telah dilaksanakan sidang di PN Mempawah yakni menuturkan kalau Sidang perdana tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (9/8/2018) atau tepat satu hari sebelum sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah.
Baca: Sebelum Imunisasi MR, Beberapa Hal Yang Mesti Diperhatikan
Dengan dilaksanakannya sidang pokok perkara tersebut, maka gugatan praperadilan FN pun terancam gugur.
Jumat lalu, pihak termohon menunjukkan barang bukti persidangan pokok perkara di PN Kabupaten Mempawah, kali ini pihakt termohon kembali melengkapi bukti yang ada.
Baca: Tim Gabungan Lokalisir 3 Blok Karhutla di Singkawang Timur
Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rudi Kindarto mengatakan setelah gugatan dibacakan oleh pihak pemohon pada sidang sebelumnya, maka agenda hari ini adalah haknya pihak termohon untuk menjawab.
"Dan mereka menjawab, namun dilampiri juga bahwasanya sidang pokok perkara sudah disidangkan di Mempawah," ujar Rudi ditemui usai sidang di PN Pontianak, Senin (13/8/2018) sore.
"Otomatis kami harus mempelajari dulu (sebelum memutuskan) berkas itu, sesuai pasal 82 ayat 1 huruf d KUHP maka akan gugur dan akan dilanjutkan dengan sidang perkara pokoknya di PN Mempawah," tambahnya.
Kuasa hukum Kapolresta Pontianak dari bidang hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi, mengatakan pihaknya telah membacakan jawaban atau tanggapan dari termohon, begitu pula dari Dirjen Perhubungan Udara.
Pihaknya juga telah menyerahkan bukti surat yang diminta oleh hakim dalam persidangan sebelumnya. Surat yang di berikan sebagai bukti tersebut, sebut Mikael, merupakan surat asli penetapan penahanan oleh pengadilan Negeri Mempawah.
Selain surat asli penetapan tentang penetapan hari sidang terhadap terdakwa FN. “Surat itu memang surat asli yang kita hadirkan, kita perlihatkan untuk menyandingkan surat fotocopy yang kami berikan sebelumnya,” ujar Mikael.
Terkait dengan itu, Kuasa Hukum FN, Andel menegaskan, pihak termohon dan turut termohon sudah menyerahkan jawaban dan sudah dibacakan.
“Termohon pra peradilan maupun turut termohon pra peradilan, mengatakan bahwa perkara itu sudah disidangkan di Pengadilan Mempawah dan jawaban mereka sudah dipaparkan di depan persidangan,” ujar Andel.
Selaku kuasa hukum FN, dia berharap jika memang perkara pokok telah berjalan di PN Mempawah, maka dia meminta kepada penyidik, kursusnya Dirjen Perhubungan juga harus memeriksa pramugari.