Asusila Oknum Jaksa

Bantah Tudingan Mantan Istri, Jaksa A Beberkan Alasan Dituduh Berbuat Asusila Dengan Anak Kandung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Topi Jaksa

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oknum jaksa A membantah tuduhan yang di tujukan kepadanya‎ yang menjadi terlapor kasus dugaan melakukan tindak asusila terhadap anak kandung.

Didampingi Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Kalbar Chandra Yahya Wello dan ‎Immanuel Koord Bidang Intelejen, A menyampaikan Klarifikasinya atas tuduhan yang di lontarkan MA mantan istrinya kepadanya.

Baca: LBH Anak Bunga Bangsa Lapor Kasus Asusila Oknum Jaksa Pada Anak Kandung ke Jamwas Kejagung

Baca: Oknum Jaksa Diduga Asusila Terhadap Anak Kandung Usia 4,6 Tahun! Mantan Istri Lakukan Ini

"Sehubungan pemberitaan itu adalah tidak benar dan adalah fitnah, MA dan saya sudah cerai hampir satu tahun, dan cerai itu pun saya yang melakukan penggugat,"katanya pada Senin (6/8/2018)

" Dari hasil persidangan cerai dari pengadilan Agama, di putuskan hak asuh anak kepada saya, "ungkapnya.

Lebih lanjut, A menuturkan mantan Istri mengetahui kalau ia akan melakukan pernikahan pada tanggal 1 September mendatangan, maka dengan tuduhan seperti ini ia tidak terima dan merasa di zalimi.

"Tak hanya itu sampai sekarang saya pun tak mengetahui keberadaan anak, karena saya sudah mencoba menghubungi mantan Istri, baik via WA, SMS dan telepon pun tidak di respon dan dibalasnya, maka saya melapor kepada pihak kepolisian, tapi pihak kepolisian memberikan waktu 2 X 24 jam, karena Polisi mengatakan jika ketemu akan di berikan pembinaan terlebih dahulu,‎"ujarnya.

‎A pun menuturkan dirinya memang mendapatkan hak asuh anak atas keputusan pengadilan, tetapi dirinya memberikan kesempatan anaknya kepada mantan istri yakni sekitar sepekan atau 10 hari.

"Namun kemarin saya memang agak sibuk, maka saya ijinkan tambah beberapa hari, tetapi telah lebih 10 hari, saya coba hubungi anak via WA, SMS dan telp tidak di balas, dan saya coba ke sekolah, ternyata anak tidak masuk sekolah, ibunya juga tidak kasih kabar, maka saya khawatir karena lost kontak setelah tidak bisa di hubungi,"ungkapnya.

"Terkait laporan mantan istri, saya persilakan, saya juga punya bukti, dan tak mungkin saya beberkan disini, yang jelas di rumah itu saya dan anak, juga ada kakak kandung dan suaminya serta anak seumuran anak saya,"katanya

Dikatakannya lagi, "Maka saya nilai ini motifkan bukan mencari keadilan, tetapi dendam, maka pasti akan saya tidak lanjuti dengan melapor ke polisian, tetapi sesuai petunjuk pimpinan saya,"tegasnya.

Sementara Asintel Kejati Kalbar Chandra Yahya Wello menuturkan pemberitaan kemarin terkait oknum jaksa di nilai tendesius, seharusnya hormati rasa praduga tak bersalah, karena sangat mukul perasaan jaksa yang menjadi terlapor.

"Maka ‎hari ini hak jawab, bukan cari pembenaran, ‎selain itu saudara A, sudah menyampaikan kepada kita dan menyatakan kalau MA adalah mantan istri, merupakan fitnah semata-mata hanya untuk merusak nama baiknya,"kata Chandra saat mengelar konferensi pers.

Terkait hal tersebut, bukan hanya merusak nama baik jaksa, tapi juga merusak eksistensi institusi kejaksaan Tinggi Kalbar.

"‎Kalau MA, telah melapor ke KPPAD dan LBH Anak, dan Polda Kalbar, kita serah kepada kepolisian, kita percaya kalau Mereka kerja secara profesional, untuk ungkap kebenaran, "katanya.

Halaman
12

Berita Terkini