Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Proses pemilihan anggota legislatif Kabupaten Kayong Utara oleh KPU sudah memasuki tahap penelitian dan verifikasi berkas perbaikan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Setelah tahap ini selesai, KPU akan menetapkan para Bacaleg yang dianggap memenuhi syarat ke Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, calon wakil rakyat yang sudah ditetapkan dalam DCS tidak serta merta dapat langsung ditetapkan ke Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca: Raih 14 Medali, Atlet Kodam XII Tanjungpura Raih 5 Desar di PORAD ke VIII 2018 di Magelang
Masih ada kemungkinan upaya pencalonan mereka sebagai anggota parlemen dibatalkan.
"Misalnya ada masyarakat yang melaporkan ke kita ada calon si A yang diindikasikan menggunakan dokumen palsu, salah satu lah mungkin ijazah atau surat dokumen apapun, kita akan melakukan verifikasi ke Parpol terkait, bahkan institusi yang mengeluarkan," kata Rudi di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Selasa (31/7/2018).
Jika laporan tersebut terbukti benar, maka calon yang bersangkutan dinyatakan tak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Baca: Kedapatan Bawa Sabu, Warga Anjongan Diciduk Polisi
Calon yang bersangkutan, kata Rudi, dinilai telah melanggar aturan penyelenggaraan Pemilu.
Meski demikian, Parpol terkait masih dapat mengajukan nama Bacaleg lain untuk menggantikan Caleg yang telah dianulir tersebut.
"Kalau persyaratan calon ini kan mainannya itu dokumen ya, kalau misalnya hanya sebatas tanggapan, tidak bisa dibuktikan secara administrasi, kita juga tidak berani berkata bahwa calon A ini melanggar hukum," papar Rudi.
Lebih jauh, Rudi menjelaskan, nama-nama Caleg yang sudah terdaftar dalam DCT pun masih berpotensi mengalami nasib sama bila terbukti melakukan pelanggaran.
Hanya saja, Parpol sudah tidak dapat lagi mengajukan nama Bacaleg lain seperti halnya saat ada Caleg yang dianulir dari DCS.
"Kalau misalnya dia sudah diputuskan secara hukum melakukan pelanggaran, nanti di dalam surat suara namanya bakal kosong," pungkasnya.