Kedapatan Bawa Sabu, Warga Anjongan Diciduk Polisi

Benar saja, saat di lakukan penggerebekan di kediamannya, ditemukan serbuk kristal putih yang disimpan di saku celana sebelah kanan

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FERRYANTO
tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi Polres Mempawah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- Anggota Sat res Narkoba Polres Mempawah mengamankan 1 orang bernama Arfandi (21) atas dugaan penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah. Selasa (31/7/2018).

Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko memparkan Hal ini bermula saat anggota Lidik Sat Narkoba Polres Mempawah mendapat Informasi tantang adanya seorang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Kemudian, anggota Lidik pun melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Baca: Mahasiswa Luar Negeri Akan Ditampilkan Tarian Tiga Etnis di Acara Global Village

Setelah informasi cukup, pada selasa (31/07/2018) sekitar pukul.20.30 wib dilakukan lah penggerebekan terhadap pelaku.

Benar saja, saat di lakukan penggerebekan di kediamannya, ditemukan serbuk kristal putih yang disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku yang diduga narkotika jenis shabu.

selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Mempawah guna pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penggerebekan ini, Polres Mempawah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebagai berikut :

-12 (dua belas) klips transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu brutto total, 3,14 gram.

*  1 (satu) buah dompet kecil warna cream
*1 (satu) buah botol kecil.
* Uang tunai Rp.100.000

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved