TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Kasus tindak pidana pencucian uang narkotika jaringan lapas, berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional RI, Selasa (31/7/2018).
Humas BNN RI melalui pesan singkat kepada SURYA.co.id memberikan informasi ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 24 miliar.
Selain uang, dari lima orang tersangka disita lima unit mobil mewah, yaitu BMW, Honda CRV, Renault, Ford Ranger dan Toyota Fortuner.
Baca: Angel Karamoy Terjun ke Politik, Ini Partai Sebagai Kendaraannya
Ada pula barang bukti lain uang tunai Rp 3 miliar, uang pecahan asing senilai Rp 3 miliar, mesin EDC dan barang bukti lainnya.
Barang bukti ditemukan di Jalan Mulyosari Utara No 45, Surabaya, Jawa Timur.
Pukul 12.00 WIB nanti BNN RI akan gelar rilis di TKP bersama tersangka dan barang bukti.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - BNN Ungkap Pencucian Uang Narkotika Jaringan Lapas, Barang Buktinya Rp 24 Miliar