Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut. Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Langgar Konstitusi jika Bolehkan Wapres Menjabat Lebih dari 2 Kali"