Pilpres

Jika Wapres Boleh Jabat Dua Kali, Akademisi Nilai MK Langgar Konstitusi

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut. Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Langgar Konstitusi jika Bolehkan Wapres Menjabat Lebih dari 2 Kali"

Berita Terkini