Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Kejaksaan Negeri Mempawah, Kamis (19/07/2018) telah melakukan penggeledahan ke Kantor DPRD Kabupaten Mempawah, dan menyasar sejumlah ruangan untuk mencari dokumen – dokumen pendukung terkait.
Penggeledahan ini sendiri terkait temuan BPK pada beberpa waktu lalu yang menemukan adanya penyimpangan dalam anggran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Mempawah di tahun 2012-2014.
Baca: Hidayat Nur Wahid: Bagi PKS, Cawapres Harga Mati
Baca: Bupati Sambas Kalahkan Bupati Balangan Saat Tanding Persahabatan Bulutangkis
Hari Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Mempwah yang memimpin penggeledahan saat di temui Tribun Pontianak menjelaskan bahwa Modus Operanding dari Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Mempawah ini adalah lekat adanya dengan Perjalanan Fiktif, dan Kelebihan hari dalam perjalanan Dinas.
“Untuk 2012-2013, dalam SPJ itu tiketnya ada, tapi ketika kita cek di pesawat orangnya ndak ada, ini kita ketahui saat di data Manifest Maskapai, orangnnya ndak berangkat,“ungkapnya, Jumat (20/7/2018).
Selanjutnya, Hari menjelaskan, di tahun 2014, terdapat modus lain yakni dengan melebihkan waktu perjalanan dinas dari waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan Bupati.
“Dalam peraturan Bupati di atur untuk perjalanan Dinas maksimal 3 hari, yakni H-1, pelaksanaan, dan kepulangan, tetapi yang di keluarkan oleh Ketua Dewan itu 4 hari, didalam LHP 1 hari ini di anggap kelebihan hari, Perbub mengatur 3 hari, mereka membuat surat jalan 4 hari, otomatis 1 hari ini duit negara hilang,” paparnya.
“Makanya banyak yang juga anggota dewan yang kita suruh kembalikan kelebihan ini, dan yang terdata di kita itu 45 anggota dewan,'’imbuhnya.