Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Pemuda asal Kabupaten Sintang, Kalbar, Amungga Pratama mengusulkan kepada KPU RI untuk membentuk sebuah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diantar dan ditujukan ke Kantor KPU RI.
Ia merancang dan mengusulkan PKPU tersebut berdasarkan dari rasa kekhawatiran dan keprihatinannya terkait hal-hal yang dapat menjadi pemicu perpecahan, gesekan, konflik, serta dapat merusak kerukunan di masyarakat.
Menurutnya dengan dilakukannya berbagai pernyataan sikap dukungan baik secara tertulis ataupun deklarasi dukungan kepada calon kepala daerah oleh organisasi masyarakat atau di luar partai politik.
"Tentunya hal tersebut dapat merusak persatuan dan dapat merusak kerukunan di masyarakat dengan cara membeda-bedakan golongan dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat," ujar Amungga, Sabtu (14/7/2018) pagi.
(Baca: Raih Juara Dunia, Hotman Paris Sumbang Rp 100 Juta untuk Renovasi Rumah Zohri )
Ia mengatakan sangat tidak etis dan berbahaya apabila ada organisasi kemasyarakatan yang bersifat kesukuan, adat, ataupun agama apabila memberikan dukungan secara tertulis atau deklarasi dukungan kepada pasangan calon.
"Karena itu sama saja dengan melakukan politik SARA, dan dapat menciptakan konflik di masyarakat. Maka dari itu ia menyampaikan beberapa usulan kepada komisi pemilihan umum untuk membuat peraturan atau PKPU," katanya.
PKPU tersebut berisi tentang larangan bagi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden agar tidak diberikan dukungan baik secara tertulis ataupun deklarasi dukungan oleh organisasi kemasyarakatan.
(Baca: Bupati Jarot dan Bupati Atbah Dijadwalkan Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Pantai Utara Sintang )
Dari usulan PKPU tersebut ia juga memberikan sejumlah alasan, yaitu:
1. Agar dapat menciptakan pemilu yang bersih, jujur, adil, aman, tidak menggunakan politik SARA, serta dapat menciptakan pemilu yang berintegritas.
2. Hal tersebut dapat menimbulkan KKN.
3. Hal tersebut dapat menimbulkan KKN apabila di dalam organisasi tersebut didalamnya terdapat oknum ASN aktif dan oknum lainnya yang dilarang untuk berkampanye atau melakukan hal lain yang diatur di dalam peraturan dan perundang-undangan untuk turut serta di dalam politik praktis.
4. Hal tersebut dapat menimbulkan ketidak netralan pelaksanaan pemilu apabila di dalam organisasi tersebut terdapat oknum ASN, POLRI, TNI aktif, serta dapat menjadi cara atau celah secara tidak langsung bagi oknum-oknum tersebut atau oknum yang dilarang dalam peraturan dan perundang-undangan untuk turut serta dalam kegiatan kampanye dan politik praktis.
5. Agar demokrasi Indonesia tetap berdasarkan pada pancasila.
Berdasarkan surat usulan yang di sampaikan kepada KPU untuk dapat membuat PKPU, ia juga berharap kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga legislatif DPD dan DPR RI dapat memberi dukungan KPU untuk membuat peraturan KPU tersebut.