Lakukan Pelanggaran, KPI Berikan Sanksi Berat Pada Dua Acara Ramadan di Trans TV

Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brownis Tonight mendapat sanksi oleh KPI Pusat, Selasa (10/4/2018).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini memberikan rekomendasi kepada Komisi Penyiaran Indonesai (KPI).

Rekomendasi tersebut terkait dengan program Ramadan televisi yang dianggap tidak sesuai dengan semangat Ramadan.

Baca: 10 Fakta Menarik Dari Khong Guan, Nomor 7 Kemana Pergi Sang Ayah?

Baca: TERPOPULER - Gagal Bertemu Malam Lailatulkadar Hingga 7 Perang Saudara di Fase Grup Piala Dunia 2018

Baca: Ramalan Zodiak - Jangan Menyerah! 5 Zodiak yang Kurang Beruntung di Bulan Juni 2018

Lantaran hal tersebut, MUI merekomendasikan pada KPI untuk memberikan sanksi berat. 

Dikutip TribunStyle.com dari laman mui.co.id, rogram yang direkomendasikan untuk dihentikan adalah Ramadhan di Rumah Kuya (Trans 7), Brownis Sahur (Trans TV), Ngabuburit Happy (Trans TV), Sahurnya Pesbukers (ANTV), dan Pesbukers Ramadhan (ANTV).

Tak lama kemudian, akhirnya KPI memberikan sanksi kepada dua program Ramadan di TRANS TV.

Dliansir dari web www.kpi.go.id, KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran “Ramadhan” Trans TV, Jumat (8/6/2018). Dua program tersebut “Brownis Sahur” dan “Ngabuburit Happy”.

Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadan tersebut.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, hasil pengaduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, pemantauan, dan hasil analisis, pihaknya menemukan pelanggaran pada program “Brownis Sahur” yang ditayangkan TRANS TV pada 04 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB dan “Ngabuburit Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada 03 Juni 2018 mulai pukul 16.29 WIB.

Program “Brownis Sahur” menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban.

Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.

Sementara, program “Ngabuburit Happy” terdapat kata-kata yang cenderung asosiatif yakni “..lah kalau asli kan gue belum genjot dia” dan “..tadi aye pikir dia mau ngomong troya juga gede”.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.

“Selain itu ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre.

Menurut Ketua KPI Pusat, tampilan adegan dan kata-kata tersebut tidak sejalan dengan semangat Ramadan.

Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik.

Halaman
123

Berita Terkini