Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Transmigrasi Kayong Utara, Untung Hidayat menyebut, setiap perusahaan wajib memfasilitasi pekerjanya yang hendak mudik menjelang lebaran.
Menurut dia, instruksi ini sudah tercantum di dalam surat yang diterima Dinas Transmigrasi Kayong Utara dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca: Dinas Transmigrasi Beberkan Jumlah THR yang Akan Diterima Pekerja di Kayong Utara
"Kalau memang ada pekerja yang mau mudik agar difasilitasi, mungkin dengan mudik bersama," katanya di Kantor Transmigrasi Kayong Utara, Sukadana, belum lama ini.
Dia menyebut, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kayong Utara menyambut baik keputusan ini.
Baca: Jamin Keamanan Jelang Idul Fitri, Ini Langkah Polres Kapuas Hulu
Justru, lanjutnya, ada beberapa perusahaan yang justru sudah menanyakan soal surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) ini kepada Dinas Transmigrasi Kayong Utara di awal ramadan.
Namun saat itu Dinas Transmigrasi Kayong Utara belum dapat melayangkan surat tersebut ke perusahaan karena belum menerima instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Akan tetapi untuk saat ini surat edaran itu sudah dilayangkan ke seluruh perusahaan," ungkapnya.