Dinas Transmigrasi Beberkan Jumlah THR yang Akan Diterima Pekerja di Kayong Utara
Menurut dia, setiap pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Transmigrasi Kayong Utara, Untung Hidayat mengaku sudah melayangkan Surat Edaran tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kayong Utara.
Hal ini dilakukan setelah pihaknya menerima instruksi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca: Jamin Keamanan Jelang Idul Fitri, Ini Langkah Polres Kapuas Hulu
"Oleh sebab itu, kita sudah membuat surat edaran tentang THR dan sudah dikirimkan ke semua perusahaan," katanya di Kantor Transmigrasi Kayong Utara, Sukadana, belum lama ini.
Baca: Jangan Terlewat! Ini Spot Terbaik Nikmati Sunset di Sukadana
Menurut dia, setiap pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
"Kemudian untuk pekerja yang kurang dari 12 bulan akan diberikan THR dengan disesuaikan dengan persentase," jelasnya.