1. Suami melanggar taklik-talak.
2. Suami/Istri berpindah agama yang menyebabkan terjadinya perselisihan dalam rumah tangga.
Hal ini tentu juga harus diajukan ke pengadilan yang bersangkutan dan melalui beberapa kali sidang.
Tak benar lantaran telah berselisih paham lantas dengan mudahnya mengusir pasangannya dari rumah.
Baca: Unggah Foto di Masjid Nabawi, Netizen Puji Kecantikan Ikke Nurjanah
Baca: Awalnya Jatuh, Ini Kronologis Penemuan Mayat di Gang Kayu Manis II
Kasus perceraian yang dikehendaki oleh istri, yaitu saat istri memutuskan untuk menuntut cerai suaminya, juga harus melalui berbagai tahapan hukum.
Istri diperbolehkan mengajukan talak khulu' apabila benar-benar ingin berpisah dari suaminya.
Pengajuan cerai dari istri ini juga difasilitasi oleh pengadilan agama sehingga bisa dilakukan.
Tentu saja harus dengan pertimbangan dan alasan minta cerai yang jelas.
Kalau alasannya karena penghasilan atau harta kekayaan yang tidak setara, tentu itu tidak dibenarkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari-Online dengan judul Vicky Prasetyo Mengaku Ditalak Angel Lelga, Ini 6 Hal Yang Bisa Jadi Dasar Perceraian