Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sekadau Andri Irawan mengatakan, para peserta sangat antusias pada Focus Group Discussion (FGD) tentang tingkatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bersama BPJS Ketenagakerjaan, yang digelar di aula Kejari Sekadau Selasa (15/5).
Untuk itu, Kejari dalam hal ini hanya menyambungkan kepentingan-kepentingan.
Kejari membuka jalan dan langkah kepada SKPD untuk dapat ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Andri mengatakan, pihaknya tidak hanya menjadi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi agen dari perubahan. Perubahan untuk daerah dan masyarakat.
Baca: Permudah Sampaikan Informasi, KPU Resmikan Rumah Pintar Pemilu
"Mereka sangat antusias, ternyata tidak hanya dari tenaga honor saja yang mau di usulkan, tetapi pribadi mereka (kepala SKPD) juga ingin mendapatkan bonefit yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini. Kalau kami hanya menyambungkan kepentingan-kepentingan, karena memang selama ini kurang sosialisasi," ujarnya kepada Tribun.
"Nah disinilah kita membuka jalan, membuka langkah kepada SKPD kalau mereka memang sudah bisa diberikan sosialisasi dan mengetahui bonefit untuk ikut, dan program ini bisa kepada semua tenaga kerja," timpalnya.
Andri juga menilai, program dari BPJS manfaatnya sangat bagus. Dan program tersebut, kata dia, tidak mengikat seperti BPJS kesehatan, hanya tergantung iuran dan kebutuhan.
Ia juga mengatakan, banyak bonefit yang ditawarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan yang tidak ditawarkan oleh asuransi yang lain.
"Dan ternyata uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan bisa membeli saham-saham, membeli obligasi nasional jadi ikut membantu pemerintah. Dan disini begitu kita sekali jalan, ternyata begitu mereka bisa mengumpulkan dana, dana tersebut juga digunakan untuk membiayai pembangunan. Jadi banyak sekali manfaatnya apabila bisa kita sosialisasikan secara luas," jelas Andri.
Untuk pegawai di Kejari sendiri, Andri juga sudah meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengcover seluruh pegawai baik yang PNS maupun yang honor. Karena, menurutnya dengan adanya keikutsertaan maka para pekerja dapat tercover apabila mengalami kecelakaan kerja. Sehingga, kata dia, tidak menjadi beban pemerintah setempat.