Citizen Reporter
Esther Aurora Handoyo
Staf Sosialisasi Kelembagaan Komisi Informasi Prov. Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan Tema Implementasi UU KIP: Kewajiban Badan Publik, Pelayanan Informasi Publik, dan Penyelesaian Sengketa Informasi di Kabupaten Kayong Utara, Rabu (11/4/2018).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Idrus, Ini dihadiri sekitar 70 orang peserta, terdiri dari PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, PPID Pembantu OPD, PPID Badan Publik Vertikal, PPID Badan Publik NonPemerintah, serta PPID BUMD di Kayong Utara.
Baca: Pemkab Kayong Utara Harus Sediakan Sarana Informasi Bagi Warga
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Prov. Kalbar, Rospita Vici Paulyn, ST menyatakan bahwa pentingnya keterbukaan informasi adalah untuk memberi peluang bagi rakyat berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
" Keterbukaan Informasi Publik, mendorong terciptanya clean and good governance, karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel; serta kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publiknya untuk masyarakat luas," paparnya.
Vici juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi, merupakan perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai upaya untuk mencegah timbulnya praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam mengelola sumber daya publik.
Baca: PPID di Kayong Utara Belum Maksimal
" Hal ini menjadi pondasi utama dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik di Kabupaten Kayong Utara pada khususnya, " tambah Vici.
Sementara Wakil Bupati Kayong Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
PPID tersebut, kemudian telah dirubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014, seiring adanya perubahan pada organisasi perangkat daerah.
" Keingintahuan rakyat tentang sejauh mana penyelenggaraan kepemerintahan, merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari suatu badan public sebagai pelaksana pemerintahan. Adanya layanan informasi tersebut, dimaksudkan sebagai wahana untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, " kata Idrus.
Baca: Hari Ini Puluhan Pejabat Pemkot Pontianak Akan Diambil Sumpah dan Janjinya
Idrus berharap, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas para PPID di Kabupaten Kayong Utara, sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima dan kondusif kepada publik.
" SKPD Kayong Utara perlu berbenah untuk dapat memperbaiki layanan informasinya. Untuk itu saya mengajak kepada semua pejabat publik yang mengelola informasi publik berikanlah pelayanan informasi yang sebaik-baiknya, sehingga pemohon informasi puas dengan pelayanan anda dan terhindar dari sengketa informasi, " ujar Idrus menutup sambutannya.
Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut, merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Dinas Kominfo Kabupaten Kayong Utara, dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Narasumber dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kayong Utara selaku Ketua PPID Utama Kabupaten Kayong Utara, Gunawan, Komisioner Komisi Informasi Syarif Muhammad Herry selaku Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antara Lembaga, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Chatarina Pancer Istiyani, serta Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Abang Amirullah.