Pemkab Kayong Utara Harus Sediakan Sarana Informasi Bagi Warga
Rospita Vici Paulyn menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyediakan sarana informasi bagi warganya.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyediakan sarana informasi bagi warganya.
"Agar masyarakat mudah mengetahui, karena tidak semua warga mengerti cara mengakses informasi di era saat ini," katanya di Gedung Balai Praja, Sukadana, Kayong Utara, Rabu (11/4/2018).
Baca: PPID di Kayong Utara Belum Maksimal
Dia berharap, segala hal yang sudah tercantum dalam undang-undang informasi publik terkait keterbukaan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
"Setiap layanan publik seharusnya menyediakan meja informasi karena tidak semua warga bisa mengakses di website," sarannya.
Baca: Penuh Drama, Real Madrid Lolos ke Semifinal Liga Champions
Dia menyebut, website-website milik instansi-instansi pemerintahan juga belum terkelola dengan baik.
Padahal di dalam undang-undang, setiap badan publik harus memiliki website agar dapat diakses oleh setiap warga untuk memperoleh informasi.