Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tribun, saya mau bertanya jika buku uji berkala kendaraan hilang apakah saya wajib bikin pengumuman di media massa?
085349608xxx
Umumkan Ke Media Massa
Terimakasih sudah bertanya, jika buku uji kendaraan hilang, maka untuk bisa memperoleh yang baru harus membawa surat keterangan laporan hilang dari Kepolisian.
Setelah itu, laporan diumumkan ke media massa.
Untuk membuat buku baru atau pengganti maka wajib melampirkan bukti pengumuman kehilangan di media masa koran maupun surat kabar.
Untuk buku uji yang hilang atau rusak, akan dikenakan biaya sebesar Rp 35 ribu.
Utin Srilena
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak