Terkait alasan lebih rincinya, Suhadi masih enggan menjelaskan.
"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " imbuhnya.
Baca: Lucinta Luna Emosi, Berdiri Menunjuk-nunjuk Nikita Mirzani Gara-gara Dikatai Begini
Sementara itu, Artidjo dikenal sebagaui hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, dan Anas Urbaningrum.
Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel Ini Sudah Tayang di TribunWow.com dengan Judul "Mahfud MD Ungkap Sosok Hakim Agung Artidjo Alkostar yang Diisukan Pengurus FPI Usai Tolak PK Ahok"