Video Mesum Sambas

Ditetapkan Tersangka, Pengakuan Perekam Video Mesum di Sambas Bikin Tepok Jidat

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri, HD alias BD (32), RZ (25) dan DE alias DT(28), saat diperiksa Penyidik Sat Reskrim Polres Sambas di ruang Sat Reskrim Polres Sambas, Selasa (27/3/2018). Tiga pria ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam kasus video asusila yang sempat tersebar di media sosial.

Anak keempat dari lima bersaudara ini mengaku, ia sangat menyesali kejadian ini. Sedikit pun ia tak menduga, akibat peristiwa tersebut, ia kini harus menjalani proses hukum.

"Saya sangat-sangat menyesal. Saya menyesali dan meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan yang seperti ini lagi. Serta ingin memperbaiki diri," ujarnya.

DE kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada korban serta kepada seluruh warga Kalimantan Barat.

"Dari pribadi saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya untuk semua warga Kalimantan Barat, atas terjadinya hal yang tidak diinginkan tersebut. Dan saya pun merasa banyak menyesali yang telah terjadi ini, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban. Tidak akan ada niat lagi untuk mengulanginya," tandasnya.

Berita Terkini