Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Suasana pelayanan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Sambas, yang kembali terlihat normal, pada Senin (19/3/2018).
Layanan permohonan paspor, sempat terhenti selama 8 hari kerja, sejak Rabu (21/2/2018) hingga Jumat (2/3/2018).
Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Sambas, Korintia mengungkapkan, layanan permohonan paspor sempat terhenti lantaran adanya gangguan di server Kantor Imigrasi Kelas II Sambas.
Baca: Foto Kartius Dengan Satu di Antara Paslon, Ini Jawaban PJ Gubernur Kalbar
"Server kami mengalami gangguan mulai dari tanggal 21 Februari 2018 hingga sampai 4 Maret 2018, dikarenakan rusak. Jadi memang perlu peremajaan server, dan hal ini ditanggap cepat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini oleh Direktorat Sistem dan Informasi Keimigrasian (Dirsistik)," ungkapnya, Senin (19/3/2018).
Lanjut Korin, setelah menerima laporan dari pihaknya, Dirsistik kemudian mengirimkan petugas teknisi pada Sabtu (3/3/2018).
Sehingga bisa dilakukan ujicoba pada Senin (5/3/2018) pagi. Dan setelah dipastikan server kembali pulih, pelayanan langsung kembali efektif sejak pagi hari itu juga.
"Kami bisa launching kembali dengan server yang baru. Memang, sebelumnya pada Minggu (4/3), kami sudah menginformasikan kepada seluruh pemohon yang sudah memasukkan berkas permohonannya dari tanggal 21 Februari 2018 tanggal 2 Maret 2018. Kami hubungi sesuai dengan nomor telepon yang ada, untuk diminta kehadirannya mulai hari Senin (5/3)," jelasnya.
Simak selengkapnya dalam video di atas.