Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Residivis tindak pidana curas kembali harus dilumpuhkan sat Reskrim Polresta Pontianak. Tersangka JK dan FD berhasil diamankan oleh tim Jatanras di Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Sabtu (17/3) dini hari.
"Ini bermula adanya laporan pencurian di Jl Dr Wahidin, yang dilakukan oleh dua orang yang berhasil merampas 1 buah tas warna biru yang berisikan 1 unit HP samsung galaxy s8 warna hitam, 1 unit HP samsung galaxy tab A6, warna putih, 1 unit HP Oppo F1s warna rose gold, 1 unit HP nOkIa 150 warna hitam dan uang tunai Rp. 1.370.000 dan surat-surat penting lainya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 18.770.000. Dari laporan tersebutlah pihan Jatanras mengumpulkan informasi terhadap keberadaan diduga pelaku Curas tersebut," ujar Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Efadhoni Lilik Pamungkas, Sabtu (17/3) dini hari.
Pihaknya mendapat informasi bahwa diduga pelaku mengunjungi konter handphone di dusun arang Limbung Kecamatan Sungai Raya.
(Baca: YCR Serie 2 Bakal DiGelar di Sirkuit Pasir Panjang )
"Dari informasi yang diberikan ke tim identik dengan ciri-ciri tersangka yang diterangkan di laporan polisi dan keterangan pelapor. Selanjutnya tim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan keberadaan JK yang kemudian diketahui sudah melarikan diri dari Gg. Bambu yang diantar ke desa Mekar Sari (BATASAN) yang diketahui bahwa di desa Mekar Sari adalah rumah FD," katanya.
Namun ketika dilakukan penyelidikan diakui wakasat diduga pelaku tidak ada dirumah dan diketahui bahwa kedua diduga pelaku telah melarikan diri ke Desa Sungai Udang kediaman temannya DR.
(Baca: Kucing Bermata Satu Hebohkan Dunia Maya, Tonton Videonya )
"Pada hari Jumat tanggal 16 maret 2018 sekitar pukul 23.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua diduga pelaku JK dan FD. saat dilakukan penangkapan dirumah tersebut dilakukan penggeledahan terhadap kedua diduga pelaku ditemukan barang bukti hasil kejahatan ada pada kedua diduga pelaku beserta sarana motor yang digunakan dalam melancarkan aksinya dibelakang rumah," tuturnya
Setelah dilakukan introgasi singkat terhadap kedua pelaku secara terpisah menurutnya, keduanya mengakui melakukan tindak pidana tersebut. Dimana FD telah melakukan di 4 (empat) TKP berbeda-beda.
"Kedua diduga tersangka dibawa untuk menunjukan TKP cura, dan dalam perjalanan menunjukan TKP, keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dan pers telah melakukan tembakan peringatan namun tidak mengindahkan. Akhirnya tim melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku, selanjutnya kedua diduga pelaku dibawa ke RS ANTON SUJARWO untuk dilakukan perawatan dan dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.