TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Batas akhir masa registrasi kartu SIM bagi pelanggan prabayar akan berlangsung sepekan ke depan.
Pada 28 Februari 2018, para pemilik ponsel berpotensi akan diblokir jalur komunikasinya jika terdeteksi tak memasukkan identitas diri.
Baca: Terinspirasi Tatung, Begini Penampakan Busana Puteri Indonesia Kalbar 2018
Sebanyak 242 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi kartu prabayar per 20 Februari 2018.
Dalam keterangan pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Selasa (20/2/2018), tercatat jumlah pasti yang telah melakukan registrasi sebanyak 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.
Kemkominfo pun mengimbau agar mereka yang belum melakukan registrasi kartu prabayar untuk meregistrasikan kartu prabayarnya sebelum dilakukan pemblokiran kartu.
Baca: Video Peragaan Busana Puteri Indonesia Kalbar 2018 Wilda Octaviana Situngkir
Berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar 5 operator:
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.