Berawal saat perbincangan Gery dengan Sadad, yang sama-sama sebagai tahanan di Rutan Sambas.
Gery mengatakan kepada Sadad, bahwa ia bisa membantu agar dapat meringankan hukuman bagi Sadad, paling lama 4 bulan, jika ada uang untuk meringankan.
Sadad kemudian meminjam telepon seluler milik Gery, yang di simpan Gery di tempat tersembunyi. Untuk kemudian menelpon istrinya yang bernama Lala.
"Saat itulah timbul niat Gery untuk melakukan penipuan terhadap Lala, istri Sadad," ujar Siti.
Beberapa hari kemudian, Gery mengirim sms ke nomor Lala, dari nomor panggilan saat Sadad menelpon istrinya yang belum dihapus.
"Dengan isi sms 'ini benar kah istrinya pak Syahadat?', kemudian dibalas oleh Lala, 'iya, sape tok', kemudian Gery kembali membalas 'Saya asisstan bu susan..' dan 'mau suaminya cepat pulang bukan?' Siapkan dana nya maunya dibawah 1 tahun. Apa dibawah 6 bulan tinggal kesanggupannya lagi'," Papar Siti menirukan pesan-pesan singkat dari Gery dan Lala.
Teman Gery bernama Mimi, keesokan harinya kemudian menghubungi Perawati alias Pera, memintanya untuk berperan seolah-olah sebagai Nurmala, Asisten Kasi Pidum Kejari Sambas.
Mulai saat itulah, Pera terlibat dalam komplotan penipuan Gery.
Ia bersama Mimi melakukan aksi penipuan atas perintah Gery yang berada di Rutan Sambas.
Atas perbuatan, Gery dan Mimi diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas saat ini tengah menangani perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh Perawati alias Pera (37).
Pera merupakan seorang ibu rumah tangga asal Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Modus penipuan yang dilakukan wanita lulusan SMA ini, dengan mengaku sebagai asisten Kasi Pidum Kejari Sambas.
Pencatutannya ini, untuk memuluskan aksinya saat memperdaya korban.
Dengan mengiming-imingi korban, dapat meringankan tuntutan terhadap suami korban, jika dapat menyerahkan uang sebanyak Rp 17 juta.
Kasi Datun Kejari Sambas, Siti Hadijah S Tarigan mengungkapkan, berkas perkara penipuan tersebut saat ini telah masuk dalam tahap 2, serta telah dinyatakan lengkap, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sambas untuk segera disidangkan.