Dijelaskannya lagi, sesuai dengan Pasal 28 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, PAUD telah ditempatkan sejajar dengan pendidikan lainnya. Namun adalah kekeliruan apabila orangtua menyerahkan anaknya pada lembaga PAUD.
"Proses pembelajaran yang terjadi di PAUD hanya terjadi beberapa jam. Hal ini tentu tidak bisa dijadikan harapan besar untuk menumbuh kembangkan anak ke arah yang semestinya, jadi harus ada pendidikan yang lebih baik," pungkasnya