Diskominfo Landak Ingatkan Registrasi Ulang Sim Card Diwajibkan

Penulis: Alfon Pardosi
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Hubungan Media, Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Landak, H Tarmizi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah RI mewajibkan kepada pemilik nomor telpon seluler dari seluruh provider yang ada di Indonesia untuk segera melakukan register ulang sim cardnya sejak 31 November hingga Februari 2018 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Media, Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Landak, H Tarmizi menegaskan, registrasi sim card tersebut merupakan kewajiban dari para pemilik nomor telpon seluler.

"Jadi hal ini memang diwajibkan oleh pemerintah, salah satunya untuk menangkal maraknya berita Hoax. Jika ada oknum masyarakat yang menyebar berita Hoaks di sosial media, tentu akan mudah terdeteksi identitas dari oknum penyebar Hoax," ujarnya pada Senin (6/11/2017).

(Baca: Dewan Harap Diskominfo Sosialisasi Terkait Registrasi Sim Card )

(Baca: Angin Kencang Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah di Kalbar )

Lanjutnya lagi,  sebab dalam registrasi ulang itu akan diminta nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ia menegaskan, jika sim card tidak diregistrasi ulang.

Tentu akan dilakukan pemblokiran terhadap sim card tersebut.

(Baca: LIVE STREAMING Pernikahan Kahiyang Ayu! Catat Juga Jadwal Lengkapnya )

"Pemblokiran itu akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kita hanya bisa menerima SMS saja, tidak bisa kirim SMS. Tahap kedua, kirim dan terima SMS sudah tidak bisa lagi. Tahap terakhir, diblokir semuanya," jelas Tarmizi.

Dirimya menambahkan, bagi pemiliki sim card yang melebihi satu wajib meregistrasi sim cardnya itu minimal tiga kartu. "Itu sudah sesuai aturan dari pusat," tambahnya.

Tarmizi mengakui, adanya informasi registrasi ulang kartu sim card memang sudah tersosialisasikan dengan baik.

"Kita bisa melihat sosialisasi dilakukan di sejumlah media, baik cetak, elektronik maupun online," akunya.

Maka dari itu dirinya meminta kepada masyarakat tidak sembarangan dalam memberikan informasi mengenai nomor KK dan NIK kepada pihak lain.

"Hal ini harus dirahasiakan. Sebab kita takut nanti akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya

Berita Terkini