TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Usai heboh dengan munculnya data investigasi perpajakan Panama Papers, dunia kini kembali dikejutkan dengan munculnya dokumen serupa bertajuk Paradise Papers.
Ada tiga tokoh Indonesia yang namanya masuk dalam dokumen tersebut.
(Baca: Pelaku di Video Penganiayaan Siswa Diduga Bukan Guru, Pemicunya Mengejutkan! )
Menanggapi munculnya dokumen Paradise Papers, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasannya.
(Baca: Ngeri! Tulang Lutut Kiper Asal Argentina Ini Keluar Saat Bertanding )
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebut, pihaknya akan mengupayakan rincian data dan informasi terkait dokumen itu.
"Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan kita coba dapatkan secara detail," kata Hestu melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi, Senin (6/11/2017).
(Baca: Tiga Polisi di Ketapang Dipecat dengan Tidak Hormat, Siapa Dia? )
Menurut Hestu, hal tersebut sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ini antara lain adalah apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam Tax Amnesty alias Pengampunan Pajak.
"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara spesifik atas wajib pajak tertentu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU Tax Amnesty," ujar Hestu.
Pada dasarnya, informasi yang berasal dari beberapa dokumen semisal Panama Papers, transfer melalui Standard Chartered Bank beberapa waktu lalu , dan Paradise Papers saat ini, mendahului AEOI atau Pertukaran Informasi Perpajakan Otomatis yang untuk Indonesia akan efektif pada September 2018.
"Pada saat AEOI sudah berjalan efektif nanti, tentunya informasi yang kita terima akan lebih detail, luas dan legitimate," tutur Hestu.