Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji membeberkan status pekerjaan HR (42) tersangka pencabulan terhadap anak sendiri selama 8 tahun hingga hamil.
"Bukan pegawai, itu namanya pekerja harian lepas, kalau pegawai sudah saya pecat. Dia sebagai pekerja harian lepas pun harus dipecat," ungkap Sutarmidji, Minggu (05/11/2017).
(Baca: Terungkap! Identitas Pelaku Bunuh Diri Loncat dari Lantai 4 RS St Antonius, Ini Motifnya )
Menurutnya, tersangka harus dijerat dengan hukuman yang seberat beratnya.
Ia pun mengharapkan agar pihak hakim dan kepolisian tidak perlu banyak melakukan pemeriksaan, karena sudah terbukti dari pengakuan tersangka langsung.
"Saya yang begini hakim jangan lagi pusing banyak meriksa dia, polisi juga jangan banyak perikse die, udah pengakuan anaknya, bukti visum dan lain sebagainya, sidang, vonis yang sebesar-besarnya semaksimal mungkin untuk kepentingan anak itu," katanya.
(Baca: Meninggal Dunia di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan, Lihat Penampilan Artis Ini Sekarang )
"Kalau tidak 20 tahun, bisa seumur hidup plus kalau boleh potong, potong semua (kemaluannya)," tukasnya.