Setelah dilakukan penangkapan tim melakukan penggeledahan rumah tersangka bernama Canggih Putra Pratama di saksikan oleh kedua orang tua Canggih dan Security perumahan setempat.
Didalam rumah tersebut ada seorang wanita pacar dari Canggih mengaku bernama Safitri.
Ketika dilakukan penggeledahan di kamar Canggih ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 gram.
Lalu, 1 (satu) pack kertas papir, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong) dan 2 (dua) buah HP I Phone 7.
Kemudian tim melakukan introgasi kepada Canggih.
Barang shabu di dapati dengan cara Safi dan Canggih memesan kepada temannya Ardi (DPO) seharga Rp. 850.000,-sebanyak setengah gram.
Pembayaran sudah dilakukan melalui transfer M banking Bca dan barang bukti ganja di dapati dengan cara membeli kepada Pasha seharga Rp. 850.000 di daerah Tangerang Kota.