Masih Ingat Kasus Narkoba 11 Kg ? PN Mempawah Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Pada 2 Kurirnya

Penulis: Hamdan Darsani
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Tersangka Narkoba duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (17/10/2017). Keduanya dijatuhi dengan pidana seumur hidup.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dua terdakwa kurir narkoba sabu 11 kg WH dan GD menjalani sidang pembacaan tuntutuan di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (17/10/2017)

Persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Rini Masyitah dan dibantu oleh dua Hakim Anggota yakni Anwar Sagala dan Arlian.

Dalam pembacaan putusan oleh Hakit Ketua Rini masyitah, dua kurir narkoba yang dibekuk oleh personel BNN di Kubu Raya beberapa waktu lalu dijatuhi dengan pidana penjara seumur hidup.

(Baca: Remaja Ini Terciduk Saat Hendak Transaksi Narkoba )

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penutut umum yang menutut keduanya dengan pidana mati.

"Terdakwa telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tindak pidana narkotika," ujar rini saat pembacaan tuntutan di muka pengadilan.

(Baca: Tersangka Narkotika di Singkawang Rata-Rata Putus Sekolah )

Berita Terkini