Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dua terdakwa kurir narkoba sabu 11 kg WH dan GD menjalani sidang pembacaan tuntutuan di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (17/10/2017)
Persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Rini Masyitah dan dibantu oleh dua Hakim Anggota yakni Anwar Sagala dan Arlian.
Dalam pembacaan putusan oleh Hakit Ketua Rini masyitah, dua kurir narkoba yang dibekuk oleh personel BNN di Kubu Raya beberapa waktu lalu dijatuhi dengan pidana penjara seumur hidup.
(Baca: Remaja Ini Terciduk Saat Hendak Transaksi Narkoba )
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penutut umum yang menutut keduanya dengan pidana mati.
"Terdakwa telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tindak pidana narkotika," ujar rini saat pembacaan tuntutan di muka pengadilan.
(Baca: Tersangka Narkotika di Singkawang Rata-Rata Putus Sekolah )