Laporan Wartawan Tribun Pontinak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan eksekusi satu orang terpidana perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2010 lalu yang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Kepala kejari (Kajari) Pontianak Refli Umar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Juliantoro Hutapea mengatakan pihaknya melakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana kasus tipikor yakni Nazarudin Rizal selaku PJ Kades Sui Rengas kec Sui Kakap saat ini
Terpidana tipikor tersebut tersandung kasus pungutan Liar terhadap program Ajudikasi pendaftaran tanah pada tahun 2006-2007
"Putusan MA RI itu menguatkan vonis majelis Hakim PN menyata yang terbukti kuat melakukan tindak pidana korupsi, yakni putusannya berupa pidana penjara 4 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan," Kata Kasipidsus Kejari Pontianak pada Selasa (17/10/2017)
(Baca: Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman, Namun Kenyataannya di Warung Stok Terbatas )
Dikatakannya lagi, sebelumnya Jaksa Penuntut umum Pidsus Kejati Kalbar menuntut terpidana 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.
"Ia tadi kita amankan saat berada di kantor desa karena saat ini dia menjabt Pj Kades Sui Rengas, " katanya
Pada kesempatan yang sama, Juliantoro menuturkan pihakanya melakukan eksekusi sesuai putusan MA RI yang baru mereka terima dari Pengadilan Negeri Pontianak pada bulan September 2017 kemarin.
(Baca: Masih Ingat Kasus Narkoba 11 Kg ? PN Mempawah Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Pada 2 Kurirnya )
"Eksekusi ini jawaban dari keluhan masyarakat Sui Rengas yang kemarin beramai-ramai mendatangi kantor kita, mempertanyakan hal ini, Nah ini lah jawabannya kalau kita tidak diam, kita saja baru terima putusannya baru beberapa waktu kemarin," ungkap Juliantoro di dampingi Kasi Intel Wagiman
Ia juga menceritakan yang bersangkutan Nazarudin Rizal pada tahun 2005 oleh Bupati Pontianak (saat ini Bupati Mempawah) sebagai anggota panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah dan ia juga menjabat sebagai kepala Desa Sui Rengas
"Dalam perkara itu, terdapat ratusan kuitansi pembayaran pendaftaran Ajudikasi tanah dari Ajudikasi tahap 1 tahun 2006 dan Ajudikasi tahap 2 tahun 2007" katanya
Dikatakannya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke LP Kelas 1 A Pontianak untuk menjalankan masa hukuman sesuai putusan.
"Sebelumnya dia sempat menjadi tahanan kota, ketika proses hukum berjalan," pungkasnya.