Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPD Organda Provinsi Kalbar, Adhie Rumbee menuturkan masalah pembatasan bus-bus masuk kota memang dari beberapa tahun lalu sudah dilakukan.
Ia menilai kebijakan itu memang harus diambil Pemerintah Kota Pontianak, mengingat pertumbuhan kendaraan yang ada, terlebih saat ini pertumbuhan semakin pesat dari beberapa tahun lalu.
"Memang harus kita akui betapa macet pada jam-jam kerja baik pergi maupun pulang kerja. Kemacetan dan kepadatan lalu lintas biasa menimbulkan kecelakaan yang tidak kita inginkan. Memang itu suatu langkah yang harus diambil pemerintah kota mengatasi kemelut kemacetan dan kepadatan yang ada. Namun dibalik itu, kita melihat tidak adanya persiapan terlebih dahulu," ucapnya, Senin (16/10/2017).
(Baca: Tragis! Dikira Hilang, Balita Ini Ternyata Tenggelam di Lubang Minyak )
Ia mencontohkan seandainya para penumpang jika diturunkan di Terminal Batu Layang untuk bus siang hari, maka pihaknya juga mengharapkan ada angkutan-angkutan yang bisa membantu masyarakat yang menggunakan jasa bis.
Mereka yang menggunakan jasa bus adalah masyarakat yang kurang mampu, bagi orang mampu saat ini sudah menggunakan taksi yang sistemnya door to door.
"Ini yang harus dan masih menjadi pembicaraan kita. Kita juga sudah sampaikan pada pemerintah supaya ada kendaraan yang bisa mentransitkan para penumpang dari terminal ke kediamannya," tambahnya.
(Baca: Belum Miliki e-KTP, Pengguna Bisa Registrasi Nomor Prabayar Menggunakan Ini )
Ia sebut saat ini kondisi Terminal Batu Layang semuanya tahu sama tahu. Disamping mendukung pemerintah, mereka juga berharap pemerintah memperhatikan orang-orang kecil itu.
"Orang yang menggunakan bus ini adalah orang yang tidak mampu, atau orang yang membawa barang banyak seperti dagangan," kata Adhie.
Wacana terakhir disampaikannya bus-bus malam diharuskan masuk di Terminal Antar Negara Sungai Ambawang semua.
"Terminal Antar Negara ini kalau kita lihat adalah terminal tipe A, dan itu adalah wewenang pusat dan mereka membentuk perwakilan sebagai pengelola di Terminal Antar Negara, itu koordinasinya susah karena Dishub Provinsi, apalagi kota tidak memiliki kewenangan," katanya.
(Baca: Penggiat Ekonomi Kreatif Singkawang Ikut kompetisi Tingkat Nasional )
"Sedangkan yang kita harapkan infrastrukturnya, seperti penerangan, keamanan dan sebagainya harus memadai. Kalau untuk siang hari memang tidak ada masalah, namun saat malam bis-bis dari Sintang, Kapuas Hulu dan sebagainya datangnya subuh. Kalau jam 4 subuh diturunkan di terminal maka harus ada mobil yang bisa mengantar mereka sampai kerumah," ujarnya.
(Baca: Hanya 3 Tahun, Pemprov Kalbar Bisa Tarik Pajak Alat Berat )
Terakhir ia sebut sudah diizinkan, jam 4 subuh boleh masuk di kota tapi jam 5 pagi sudah tidak boleh lagi ada dalam kota.
"Saya berharap ini sebuah kebijakan yang masih bisa dipertahankan. Kalau kita kaitkan di ketentuan memang semua angkutan unum wajib masuk terminal, kalau sudah wajib tentu terminal adalah tempat parkirnya bus-bus itu. Tentu harus dibuat sedemikian rupa, dibuat kenyamanan dan kemanan," tambahnya.
Dari penyedia jasa Adhie Rumbee tegaskan tidak akan macam-macam dan menurut saja dengan aturan, tapi yang berteriak adalah mereka masyarakat yang menggunakan jasa, mengapa mereka diturunkan di terminal dan tidak diantar sampai ditujuan. Keluhan ini ia sebut selalu datang dari penumpang dan disampaikan pada supir.
"Jika pemerintah baik kota, provinsi maupun pusat mau semua angkutan masuk dalam terminal maka kondisikan dulu semua fasilitas keperluan penumpangnya. Sehingga pemakai jasa bisa terima dan tidak merugikan penyedia jasa angkutan bus. Dengan citra yang buruk sehingga membuat masyarakar lebih menggunakan taksi yang bisa mengantarkan mereka ketempat tujuan yang lebih murah dibandingkan menggunakan bus tapi pindah-pindah yang biasanya akan lebih besar," jelasnya.