Cakades Hatemon Layangkan Gugatan PTUN Untuk Pemkab Mempawah

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu diantara kuasa hukum Cakades Antibar Nomor Urut Satu, Hatemon (baju putih) melengkapi berkas pendaftaran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (9/10/2017).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Calon Kepala Desa (Cakades) Antibar Kecamatan Mempawah Timur nomor urut satu, Hatemon menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (9/10/2017). 

Hatemon didampingi oleh beberapa orang yang tergabung dalam tim suksesnya.

Saat ini, Kuasa Hukum Cakades Hatemon sedang mengisi berkas-berkas pendaftaran gugatan.

Ada tiga kuasa hukum diantaranya Hadi Suratman, Sugeng Wahyudi dan Yadit. 

(Baca: Sudah Siap Menikah? Ini Yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Melepas Masa Lajang )

Tim Cakades bersikukub menolak proses pemilihan ulang di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 2. Hal ini menyusul surat pemberitahuan pemilihan ulang Cakades Antibar Nomor 271/024/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Antibar. 

Pemilihan ulang TPS digelar lantaran Cakades yang kalah mempermasalahkan ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dengan hasil e-voting di TPS 2. 

Selain menolak pemilihan ulang, tim Hatemon juga meminta penetapan Hatemon sebagai Kades pemenang Pilkades dan segera melantik Hatemon sebagai Kepala Desa terpilih. 

(Baca: Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa )

Hatemon merupakan Cakades Antibar nomor urut 1 yang memperoleh suara terbanyak.

Melalui sistem e-voting, Hatemon memperoleh 1.183 suara.

Hatemon unggul dari Cakades nomor urut 2 Dendi Heriadi yang peroleh 325 suara, Cakades nomor urut 3 Aspandi dengan 318 suara dan Cakades nomor urut 4 Aryadi dengan 1.108 suara.

Berita Terkini