TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus yang membelit Axel Matthew Thomas masih terus bergulir.
Axel telah terbukti memesan narkoba jenis Happy Five.
Barang bukti berupa transferan uang pemesaran barang haram tersebut telah dikantongi pihak berwajib.
Penangkapan Axel pun sangat dramatis dikarenakan dirinya dianiaya terlebih dahulu.
(Baca: Jalani Transfusi Darah, Anak Artis Asri Welas Lemah Tak Berdaya, Tubuhnya Dipasang Banyak Selang )
Awalnya mengaku menjadi korban penganiayaan, Axel kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang perdana kasus yang membelit anak sulung Jeremy Thomas ini akhirnya digelar.
(Baca: iPhone 8 - Tawarkan Fitur dengan Teknologi Canggih, Ini Ulasan Singkat Spesifikasinya! )
Dikutip dari Tribunstyle.com, Axel didakwa hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Axel yang mendengar kalau dirinya didakwa maksimal 3 tahun penjara ini pun merasa terpukul.
Pihak kuasa hukum Axel pun mengungkapkan kalau mereka telah menyampaikan penangguhan hukum.
Namun sayang, penangguhan tersebut belum dikabulkan.
Instagram/lambe_lamis
Mendengar hukuman dakwaan yang dijatuhkan pada Axel Matthew ini, para netizen pun memberikan berbagai tanggapan mereka.