Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - WH dan GD Dua terdakwa kasus narkoba 11 Kg yang di bekuk oleh personel BNN di Kubu Raya beberapa waktu lalu, telah memasuki sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penutut Umum di Pengadilan Negeri Mempawah. Selasa (12/9/2017).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rini Masyitah,SH, MH dan dibantuk oleh dua Hakim Anggota yakni Anwar Sagala dan Arlian.
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan keduanya dengan pidana mati.
(Baca: Di Mempawah, Banom NU Juga Turun ke Jalan Galang Dana Untuk Muslim Rohingya )
Didalam berkas tuntutannya kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Keduanya didakwa dengan pasal pidana 114 ayat 2 Jo Pasar 132 ayat 1 UU RI tahun no 35 tahun 2009 tentang narkotika.