Sidang Keliling di Kubu Raya, Erna: Tak Harus ke PA Mempawah

Penulis: Madrosid
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Peserta sidang keliling, Erna Purnawati (34) asal Kecamatan Kubu merasa senang dirinya bisa melakukan sidang pernikahannya lebih dekat. Ketimbang harus melakukan sidang ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Mempawah.

"Sidang di sini lebih senanglah karena dekat. Kita kan dari Kubu, jadi kalau harus datang ke Mempawah sana. Jauh sekali, biayaya juga mahal diongkos perjalanannya," katanya usai melaksanakan pengsahan perkawinan.

Ia menuturkan saat melangsungkan pernikahan sebelumnya tak membuat surat nikah atau mencatatakannya ke KAU. Sehingga, ada kesempatan sidang keliling dari Pengadila Agama Mempawah langsung ikut.

"Ya, kita senang karena masih bisa mendapatkan urat nikah nanti dengan pengesaha nikah ini," ungkapnya.

Baca: Warga Hulu Sungai Tolak Perusahaan Bauksit

Begitu juga Abdul Muin, (38), asal Sungai Kakap, mengatakan kalau melalui sidang keliling. Sangat terjangkau sekali oleh semua masyarakat, untuk mengurus surat pernikahannya.

"Bayangkan saja, kalau di sini lebih dekat jaraknya. Hanya sekitar 1 jam dari rumah. Tapi kalau ke Mempawah lebih dari 2 jam. Di samping itu, lebih hemat biaya pelaksanaan sidang disini," ucapnya.

Berita Terkini