Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satu unit truk bermuatan pasir tampak melintas di Jalan Gusti Hamzah, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Rabu (2/8/2017).
Wakil Ketua Autam (Asosiasi Usaha Tambang) Kabupaten Sambas, Herwani M Bakrie menilai, dengan berlakunya Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang urusan pembagian kewenangan khususnya penerbitan izin galian C beralih ke provinsi, dinilainya sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik di daerah.
Hal ini membuat kondisi sangat sulitnya jika ingin mencari bahan tambang hasil galian C, yang satu di antaranya adalah pasir.
Menurut Herwani, pengusaha jasa angkutan truk serta pengusaha jasa kontruksi, akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan tambang seperti pasir.
Sekda Sambas, Uray Tajudin Msi menuturkan, pihaknya telah menerima informasi tentang permasalahan galian C, dan kini tengah mencarikan solusi terbaik.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Sambas telah melakukan rapat dengan pimpinan SKPD yang berkaitan langsung dengan hal ini.
"Kami telah melangsungkan rapat dengan SKPD yang bekaitan dengan dengan hal ini, untuk mencarikan solusi yang terbaik agar tidak berlarut-larut. Insya Allah ada solusinya," tutur Sekda, Rabu (2/8/2017).
Simak penjelasan lengkap Sekda Sambas dalam video di atas.