Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota DPRD Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro menegaskan, apabila ditemukan ada penjual yang menjual barang kedaluwarsa dan mengandung formalin atau borak, harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera dan tentunya sesuai dengan aturan. Biasanya pembeli jarang juga lihat apakah barang yang dibeli kedaluwarsa atau tidak, kemudian mengandung formalin atau tidak, ” kata Politsi Partai Golkar Kabupaten Sanggau itu.
Dikatakanya, menjelang bulan suci Ramadan dan lebaran permintaan konsumsi masyarakat tentunya bertambah.
“Artinya permintaan meningkat, takutnya supalay agak kurang otomatis bisa mengakibatkan harga naik, ” tuturnya.
Baca: Forkompinka Sidak di Sejumlah Pasar, 10 Makanan dan Minuman Dicurigai Mengandung Formalin
Untuk mengantisipasi kenaikan harga sembako, Pemerintah diharapkan untuk tetap rutin melakukan sidak ke sejumlah pasar.
Selain itu, mengadakan pasar murah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Apalagi saat ini harga getah turun, karena banyak juga masyarakat yang sumber penghasilanya dari getah, seperti di pesisir misalnya. Peran pemerintah harus mengadakan pasar murah, ” harapnya.