Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Hujan interupsi mewarnai pelaksanaan rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda pemberhentian Teddy Kurniawan dan pengangkatan Abdul Kadir A.Md pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mempawah di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Mempawah, Jumat (23/12/2016).
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Dr H Rahmad Satria SH MH didampingi wakil Ketua DPRD Indaryani, dan Rajuini serta dihadiri Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Rapat paripurna istimewa baru dimulai sekitar 14.30 WIB ini tanpa dihadiri anggota DPRD yang diberhentikan Teddy Kurniawan dari fraksi PKS ini melainkan hanya dihadiri pengantinya Abdul Kadir A.Md ini juga mengundang interupsi sejumlah anggota DPRD peserta rapat.
Sejumlah anggota DPRD yang memulai interupsi diantaranya Anwar dari fraksi Nasdem yang menuding rapat istimewa pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mempawah ini tanpa melalui rapat badan musyawarah.
Baca: Pengurus Panti Sosial Werdha Mustika Dharma Ketapang Ucap Syukur
"Interupsi. Saudara bukan bos saya, saudara bukan atasan saya,"tegasnya mengkritisi pimpinan DPRD saat rapat baru saja dimulai.
Lantas disambut interupsi anggota lainnya, Faisal dari fraksi PDIP. "Ini bukan perusahaan,"ujarnya.
Ia menegaskan tidak melarang adanya PAW ini hanya diharapkannya harus tetap melalui mekanisme yang ada. "Ini rapat paripurna istimewa,"jawab Ketua DPRD, Rahmad Satria.
Lantas ia mempertanyakan aturan yang mengatakan bahwa rapat istimewa dalam PAW ini harus melalui rapat banmus.
"Kalau proses ini salah apakah ada didalam pasal nomor 5 apakah ada rapat paripurna istimewa itu harus dibanmuskan,"ujarnya.
Kemudian dikatakannya, didalam rapat paripurna istimewa tidak perlu berdasarkan kehadiran anggota DPRD apakah kuorum ataupun tidak.
Tak mau kalah, anggota DPRD lainnya, Darwis dari fraksi partai Nasdem mengatakan tidak ada mereka niat untuk menghambat proses pengambilan janji dan sumpah PAW anggota dari fraksi PKS ini.
"Bahkan saya tadi menelpon saudara Kadir, saya bilang jangan sampai pelantikan anda menjadi illegal,"ujarnya.
Makanya ia lantas meminta agar proses PAW ini lebih baiknya ditunda untuk dilakukan rapat badan musyawarah terlebih dahulu.
"Makanya saya sampaikan tadi tidak ada salahnya ditunda 1-2 jam atau sehari, bahkan ini saya minimal tadi kita minta ke ketua fraksi,"jelasnya. Hal ini pula sudah disampaikannya ke sekretariat.
"Sehingga ada ketidaksinkronan persepsi antara mereka dan ketua DPRD,"ujarnya.
Ia juga berharap untuk perlu dipahami ada aspek hukum-hukumnya dalam proses PAW, jangan sampai yang bersangkutan anggota PAW illegal lantaran dikhawatirkan ada anggapan yang bersangkutan dilantik dalam kondisi ilegal atau tidak sesuai mekanisme yang legal.
"Sekali maaf pak Kadir tidak ada niat kita untuk menghambat, demi Allah kami tidak ada, hanya mari kita lalui melalui mekanisme yang ada,"ujarnya. Hanya yang mereka mempertanyakan ini dasar pelaksanannya dari apa, karena itu dikatakannya adalah badan musyawarah dalam menentukan adanya agenda PAW ini.
Selanjutnya protes juga datang dari anggota DPRD fraksi PDIP lainnya, H Rusli Abdullah yang mengatakan selanjutnya jadwal kali ini adalah untuk menentukan satu anggota DPRD mendapatkan pengesahan menjadi anggota DPRD.
"Maka sebelum dilantik maka dia belum mendapatkan label anggota DPRD," ujarnya.
Dengan demikian, ini adalah wewenang DPRD dan harus sesuai aturan dan tata tertib. Maka tata ini juga menjadi dasar dalam melaksanakan kegiatan kelembagaan.
Dikatakannya, bahwa setiap undangan baik rapat paripurna biasa atau istimewa tentu mengacu ketentuan DPRD, sehingga setiap undangan berdasarkan banmus. "Kegiatan kita pada hari ini, saya sampaikan bicara pengalaman, kenapa tidak dilakukan banmus dulu,"jelasnya.
Kendati dikatakannya walau penetapan PAW bersangkutan berdasarkan surat keputusan oleh gubernur tentu juga dianggap sah.
Ia menegaskan kenapa ketika Banmus tidak dianggap perlu, maka jangan menggunakan lambang DPRD.
"Lantas jika ini memang kebijakan paripurna , sekali lagi saya mohon maaf, lain kali kita juga tidak mengacu tatib yag ada.
Jangan sampai kawan kita dipersoalkan kemudian hari,"ujarnya.
Ketua DPRD Rahmad Satria lantas mengatakan, mempertanyakan acuan tatib yang menyatakan rapat istimewa harus melalui banmus.
"Karena dalam pelantikan ini rentan persoalan, maka kebijakan pimpinanlah yang menentukan jadwal kesiapan pembacaan pengesahan atau pengangkatan sumpah. "Ini bukan pelantikan, kita bukan PNS maka hanya dilakukan pengambilan sumpah dan janji saja,"ujarnya.
Hujan interupsi akhirnya menyebabkan rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah dan jabatan anggota DPRD PAW ini ini diskor sekitar 20 menit.
Namun akhirnya skor di cabut hingga rapat dapat dilanjutkan semula sekitar pukul 15.20 WIB atau 20 menit kemudian.