Lakukan Kekerasan, Oknum Senior Teknik Terancam Pasal 351

Penulis: Syahroni
Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, saat berdiskusi bersama para orangtua mahasiswa baru fakuultas teknik.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, menuturkan jika pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Untan terkait unjuk rasa mahasiswa fakultas teknik, Sabtu (1/10/2016).

Disebutkannya juga bahwa aksi itu telah mengganggu dinamika perkuliahan yang ada.

"Kita juga telah melakukan upaya tindakan preventif dan jika memang nantinya mengharuskan kita untuk melakukan tindakan-tindakan untuk mebuka segel kelas pasti kami akan lakukan," ungkapnya.

Namun Kapolresta tersebut juga menambahkan jika pihaknya masih menunggu penyelesaian secara internal terlebih dahulu.

"Dimana pada hari kedua, ketiga kami masih melakukan tindakan yang preentif dan preventif dan melakukan tindakan agar tidak terjadi benturan," ungkapnya.

Selanjutnya dikatakannya juga setelah melakukan jejak pendapat dengan para orangtua dan dalam rapat tersebut menurut para keterangan orangtua mahasiswa baru, perlakuan yang didapatkan anaknya sudah menjurus pada tindakan kekerasan pasal 351.

"Ada niat, perbuatan, tujuan, dan akibat, jadi tinggal masuk pada penjeratan pada ayat berapa, kita sudah memberikan gambaran kepada orangtua korban" ungkapnya.

Pihak polisi juga siap melakukan pembukaan segel kelas dan mengambil langkah tegas.

Pihak Polresta juga sudah memberikan tenggang batas waktu untuk diselesaikan secara internal, jika masih belum selesai juga pihak polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap penyegelan fasilitas umum yaitu ruang belajar tersebut.

Berita Terkini