Apakah Konsumen Berhak Ajukan Keberatan P2TL?

Penulis: Zulfikri
Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bun tolong tanyakan pada PLN apakah konsumen bisa melakukan pembelaan atau keberatan tentang P2TL karena saya selaku konsumen pernah melakukan komplain pada PLN secara lisan berkaitan dengan meteran saya bermasalah dan kalau bisa dengan siapa saya bisa bertemu. Terimakasih sebelumnya atas bantuanya bun.

081533832xxx

Jawaban: 

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, selanjutnya disingkat P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Dalam hal pembelaan atau keberatan atas pelaksanaan atau penetapan sanksi P2TL, maka pelanggan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Manajer Area atau unit PLN yang menerbitkan sanksi yang dimaksud dengan disertai alasan-alasan dan bukti-bukti.

Adapun pengajuan keberatan tersebut di atur dalam SK Dir PLN dan waktu mengajukan keberatan paling lambat 14 hari kerja setelah pelaksanaan P2TL.

Selanjutnya tim keberatan akan mengevaluasi dan menganalisa permohonan keberatan untuk ditindaklanjut sesuai dengan hasil verifikasi administrasi dan fisik lapangan.

Sumber: Hitler Saut Parulian Togatorop, Manager Area PT.PLN (Persero) Kota Pontianak.

Berita Terkini