News Analysis
Dr Aswandi
Pakar Pendidikan Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada perbedaan antara kampus jarak jauh dengan kelas jauh. Kalau jarak jauh, sistem belajar jelas dengan sistem belajar menggunakan modul dan juga online. Sedangkan kelas jauh, penyelenggaraannya di kelas yang jauh dari kampus.
Inilah yang tidak boleh dilakukan. Universitas Darul Ulum (Undar) di Jombang, sedangkan mahasiswa berada di Mempawah. Kelas jauh ini, menerima mahasiswa dan kemudian menyelenggarakan perkuliahan beberapa kali di Mempawah. (Baca Juga: Undar Dinonaktifkan, 70 Mahasiswanya di Mempawah Khawatir)
Jelas mereka tidak punya kampus di sana. Satu-satunya yang boleh menyelenggarakan hanya Universitas Terbuka (UT) dengan kelas yang berada di luar domisili. Program studi yang ingin menyelenggarakan perkuliahan harus mendapatkan izin menteri.
Ada kelas di luar domisili. Misalnya di Putussibau. Ini boleh dilakukan karena ada izin. Kelas jauh yang ilegal biasanya tidak ada izin khusus. Pengajar yang datang langsung tetapi tidak dibina oleh satu perguruan tinggi yang ada di daerah.
Misalnya jika di Mempawah, perguruan ini harus bekerjasama dengan perguruan tinggi program studi yang sama. FKIP yang ada di sana bekerjasama dengan FKIP yang ada di sini. Mahasiswa juga tidak boleh datang ke Jombang, karena kebanyakan yang menjadi mahasiswa ini adalah guru yang telah bekerja.
Guru ini tidak boleh meninggalkan tugas mengajarnya. Jika mahasiswa ini adalah mahasiswa murni, maka amanlah dia. Artinya dia belum bekerja dan bisa berangkat ke Jombang. Tetapi program inikan biasanya untuk guru.
Jadi bagaimana mau pergi meninggalkan tugas. Sebenarnya telah banyak yang seperti ini tidak hanya di Mempawah. Pemerintah juga tahu. Pelaku sudah ada yang ditangkap dan saya juga pernah dijadikan saksi ahli kasus serupa yang terjadi di Sekadau.
Masyarakat setidaknya memang harus banyak berhati-hati dengan kasus ini. Jika ingin melanjutkan studi, carilah universitas yang memiliki legalitas. Harus tahu apakah legal atau tidak. (Baca Juga: Pengelola Pastikan Dualisme Undar Selesai Desember)
Kalau akreditasi pilihlah yang B, tapi tidak masalah juga yang C karena akreditasi bisa ditinggkatkan. Kalau tidak ditingkatkan, akan terjadi masalah. Terhadap kuliah tidak legal ya pemerintah harus bertindak keras.
Untuk masyarakat pastikan jika perkuliahan di luar domisili tidak akan bisa dilakukan, ikut perkuliahan yang pasti-pasti saja yang benar ada kampus dan sesuai domisili pasti banyak di sekitar kita.
Sebagai mahasiswa reguler, jika ada perguruan tinggi yang buka kelas jauh patut dicurigai. Ada tiga yang menjadi hal yang patut diperhatikan. Yaitu, kelas ilegal jarak jauh, ijazah dari kampus palsu, serta rasio dosen dan mahasiwa karena kadang mahasiswanya berjumlah ribuan tetapi tidak ada dosennya.