Kabar Artis

Sidang Memanas! Nikita Mirzani Dipenjara 7 Bulan Semprot Owner Daviena Skincare

Kemarahan Nikita dipicu oleh pernyataan Melvina yang mengaku hanya membaca sekilas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menandatanganinya. 

|
Instagram
ARTIS- Kemarahan Nikita dipicu oleh pernyataan Melvina yang mengaku hanya membaca sekilas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menandatanganinya.  

Sidang akan dilanjutkan untuk mendalami kembali bukti dan kesaksian yang telah disampaikan, sekaligus mengurai lebih dalam peran masing-masing pihak dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Ancaman itu disebut-sebut berisi permintaan sejumlah uang agar Nikita menghentikan unggahan konten yang dianggap merugikan reputasi Reza dan bisnis kecantikannya, Glafidsya.

Serangan Rp 3 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Owner Skincare Daviena Banyak Mulut

Menurut dakwaan, Nikita meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza Gladys. Angka tersebut disebut sebagai 'syarat damai' agar Nikita tidak lagi membuat konten yang menyinggung sang dokter.

Reza sempat menegosiasikan jumlah tersebut hingga menjadi Rp4 miliar. Namun, meski angka sudah disepakati, kasus ini tetap berlanjut ke ranah hukum setelah Reza memilih melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia pun ditahan dan sempat mendekam di penjara selama tujuh bulan. Jaksa menjerat Nikita dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Proses persidangan berlangsung cukup panjang dan penuh drama. Dalam salah satu sidang, muncul pernyataan dari saksi yang mengaku hanya membaca sekilas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menandatanganinya. 

Hal tersebut membuat Nikita geram dan melontarkan protes keras di depan majelis hakim, memperlihatkan betapa tegang jalannya persidangan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved