Tribun Pontianak Awards 2025
Bengkayang Jadi Pelopor Penerapan Transaksi Non Tunai di Desa
Laporan resmi mengenai capaian ini disampaikan oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis kepada Gubernur Kalimantan Barat pada Oktober 2023.
Penulis: Stefanus Akim | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus menunjukkan
komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, sebanyak 22 desa di Bengkayang telah menerapkan sistem transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa.
Laporan resmi mengenai capaian ini disampaikan oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis kepada Gubernur Kalimantan Barat pada Oktober 2023.
Menurutnya, implementasi transaksi non tunai di desa merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3.3.3/2890/BPD tertanggal 5 Juli 2023.
Penerapan transaksi non tunai tidak dilakukan secara mendadak.
Sejak Juli-Agustus 2022, Pemkab Bengkayang bersama Bank Kalbar Cabang Bengkayang telah melakukan sosialisasi
kepada seluruh desa.
Sosialisasi ini fokus memperkenalkan Cash Management System (CMS), tata cara penggunaan aplikasi, hingga
mekanisme transaksi non tunai yang sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Baca juga: Universitas Terbaik dengan Layanan Pendidikan Menjangkau Pelosok Kalbar
“Melalui CMS, aparatur desa dilatih agar mampu mengelola kas secara efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan,” ujar perwakilan BPKAD Bengkayang saat sosialisasi.
Berjalan Lancar Tanpa Hambatan Sejak Triwulan III Tahun 2022, seluruh desa di Bengkayang mulai menerapkan transaksi non tunai.
Hingga kini, pelaksanaannya berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Bupati Sebastianus Darwis menegaskan bahwa sistem ini menjadi langkah nyata dalam mencegah potensi penyalahgunaan keuangan desa.
“Penerapan transaksi non tunai ini merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola keuangan desa yang lebih modern dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Langkah Pemkab Bengkayang ini berakar dari kerja sama dengan Bank Kalbar.
Pada 10 Januari 2019, kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang implementasi transaksi non tunai dalam penerimaan dan pengeluaran daerah.
Dalam PKS tersebut, Bank Kalbar berkewajiban menyediakan aplikasi CMS, pelatihan, hingga layanan teknis. Sementara Pemkab Bengkayang berkewajiban menyediakan sarana pendukung, menunjuk personel pengguna aplikasi, serta menjaga kerahasiaan data.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.