Sekda Kartiyus Ungkap 11 Tahun Nilai PBB-P2 di Sintang Belum Pernah Naik

Ia menambahkan bahwa saat ini kontribusi PAD terhadap APBD Sintang baru mencapai 8 persen. 

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PIMPIN RAPAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat menerima kunjungan Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Senin pagi, 25 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Meski sebanyak 104 kabupaten/kota di Indonesia telah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akibat efisiensi anggaran dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan belum akan menaikkan tarif PBB-P2 di daerahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat menerima kunjungan Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Senin pagi, 25 Agustus 2025.

Kedatangan BPK Kalbar ke Sintang dalam rangka pemeriksaan pengelolaan pendapatan daerah. Dalam entry meeting tersebut, hadir 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola pendapatan asli daerah (PAD), serta Inspektur Kabupaten Sintang.

“Kita terakhir menetapkan nilai PBB-P2 itu pada 2014, atau 11 tahun yang lalu. Sampai sekarang belum pernah diubah atau dinaikkan. Kita tidak ingin meningkatkan PAD dengan cara membebani masyarakat, yang secara ekonomi juga sedang menurun,” tegas Kartiyus.

Ia menambahkan bahwa saat ini kontribusi PAD terhadap APBD Sintang baru mencapai 8 persen. 

Pemkab Sintang Gelar Lomba Membaca Nyaring untuk Guru TK dan PAUD

Padahal pada tahun 2026 mendatang, pemerintah pusat akan mengurangi dana transfer ke daerah, sementara daerah juga memiliki kewajiban untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Yang kasihan nanti Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang baru, dana untuk membangun bisa tidak tersedia,” ujarnya.

Kartiyus mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang ada.

“Kita pelajari dulu mengapa belum efektif, lalu kita cari solusi yang tepat agar PAD bisa meningkat. Saya minta kepada 13 OPD pengelola PAD agar menetapkan target yang realistis, jangan memaksakan diri hingga melanggar aturan,” pesan Kartiyus.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sintang, Selimin, menuturkan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 terakhir kali dilakukan pada tahun 2014, bertepatan dengan penyerahan pengelolaan PBB-P2 dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang ke Pemkab Sintang.

“Sebelum 2014, PBB-P2 masih dikelola oleh KPP Pratama Sintang. Saat penyerahan ke Pemkab Sintang di tahun tersebut, dilakukan penyesuaian tarif. Namun sejak itu hingga sekarang, belum pernah ada penyesuaian tarif secara massal,” jelas Selimin. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved