Kemenag Singkawang Apresiasi BWI Gelar Pembinaan Nazhir Wakaf

Ketua BWI Singkawang, Bulyamin Hadimin, dalam sambutannya menegaskan wakaf memiliki peran besar dalam pembangunan sosial dan

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT KOORDINASI - Suasana kegiatan pembinaan dan peningkatan kompetensi nazhir wakaf yang diikuti 25 nazhir aktif se-Kota Singkawang. Kepala Kemenag Singkawang, H. Muhlis, saat menyampaikan materi terkait pengawasan dan pengamanan aset wakaf. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Singkawang menggelar kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Nazhir Wakaf, bertempat di Aula Bumi Betuah Kantor Wali Kota Singkawang, kemarin.

Kegiatan ini diikuti oleh 25 nazhir wakaf aktif di Kota Singkawang dengan mengusung tema “Tingkatkan Peran SDM Nazhir yang Profesional”. 

Agenda tersebut dibuka dengan pembacaan ayat suci Alqur’an, doa bersama, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Ketua BWI Singkawang, Bulyamin Hadimin, dalam sambutannya menegaskan wakaf memiliki peran besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat. 

Menurutnya, wakaf tidak hanya terbatas pada tanah kuburan, masjid, dan madrasah, tetapi kini berkembang ke arah wakaf produktif dan wakaf uang.

Wako Singkawang Tjhai Chui Mie Raih Tribun Pontianak Awards 2025, SGM ucapkan Selamat

“Wakaf produktif bisa dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi bagi umat, sementara wakaf uang dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi pokoknya. Ini peluang besar bagi para nazhir untuk berinovasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Singkawang, Miftahul Khair, mewakili Kepala Kantor secara resmi membuka kegiatan. 

Ia menyampaikan apresiasi kepada BWI atas penyelenggaraan kegiatan ini.

“Nazhir memiliki peran penting agar tanah wakaf tidak hanya menjadi lahan kosong, tetapi bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif yang bermanfaat luas bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebagai pemateri, Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang, H. Muhlis, menekankan pentingnya pengawasan harta benda wakaf sesuai syariah dan hukum. 

Ia menegaskan bahwa ikrar wakaf harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Kepala KUA.

“Administrasi wakaf harus tertib, mulai dari tanah berstatus SKT hingga bersertifikat. Setelah diikrarkan, statusnya berubah menjadi hak wakaf dan diterbitkan sertifikat wakaf untuk perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.

Wakil Ketua BWI Singkawang, H. Beny Arifin, juga memberikan materi terkait pengelolaan wakaf produktif.

Ia menekankan pentingnya kreativitas dan kemitraan dalam pengembangan aset wakaf.

“Nazhir harus menjaga amanah wakif sekaligus mengembangkan aset wakaf. Bisa dengan menggandeng pihak ketiga atau perusahaan sebagai mitra strategis,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved