Wali Kota Pontianak Dorong Pengelolaan Sampah Lebih Efektif Lewat Pemilahan

Menurutnya, sampah organik dari restoran lebih banyak jumlahnya dibandingkan jenis lain, sehingga perlu dipisahkan dari sampah anorganik.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AYU NADILA
BERI KETERANGAN - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat di wawancarai, di ruang kerjanya Kantor Wali Kota Pontianak. Ia meminta para pelaku usaha, khususnya rumah makan dan restoran, untuk lebih serius dalam mengelola sampah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meminta para pelaku usaha, khususnya rumah makan dan restoran, untuk lebih serius dalam mengelola sampah.

Hal ini menyusul terbitnya surat edaran pengelolaan sampah oleh pelaku usaha.

"Kita ketahui bahwa rumah makan, restoran pasti memproduksi sampah yang cukup besar, ya signifikan. Oleh sebab itu kita sudah meminta kepada pengelola restoran untuk mengelola sampahnya, pertama dengan memilah," ujar Edi Rusdi Kamtono kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 24 Agustus 2025.

Menurutnya, sampah organik dari restoran lebih banyak jumlahnya dibandingkan jenis lain, sehingga perlu dipisahkan dari sampah anorganik.

Aturan Baru DLH Pontianak Berlaku November, Aston Sudah Mulai Kelola Sampah Mandiri

"Memilah sampah untuk sampah organik ditempatkan di tempat tersendiri, sementara plastik, kertas, dan lainnya dipisahkan. Ini dalam rangka untuk memudahkan kita mengolah sampah tersebut," jelasnya.

Edi menambahkan, sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun pakan maggot, sedangkan sampah anorganik bisa didaur ulang. Dengan pemilahan sejak awal, pengolahan sampah akan lebih mudah dan murah.

"Ke depan kita akan membangun pusat pengolahan sampah terpadu yang nantinya bisa menjawab permasalahan sampah di Kota Pontianak," katanya.

Ia menegaskan, pemerintah akan memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang sudah mengelola sampah secara mandiri.

"Tentu akan kita kasih reward berupa insentif dan lain sebagainya. Tapi bagi restoran dan rumah makan yang belum melaksanakan pemilahan atau pembuangan sampah tidak pada tempatnya, kita masih memberikan waktu untuk berubah," ungkapnya.

Edi menambahkan, saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi dan pembinaan. Namun, jika pelaku usaha tetap tidak mematuhi aturan, akan ada langkah tegas berupa peringatan hingga sanksi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved