Berita Viral
HEBOH Saldo Rp 41 Juta Milik Penumpang Pesawat Raib di Bandara Soetta, Kronologi Ungkap Modus Pelaku
Heboh kejadian seorang penumpang pesawat berinisial MN kehilangan saldo Rp 41 juta di rekening lengkap kronologi dan modus pelaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Heboh kejadian seorang penumpang pesawat berinisial MN kehilangan saldo Rp 41 juta di rekening lengkap kronologi dan modus pelaku.
Dalam persitiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 41 juta karena aksi penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan yang menyasar calon penumpang di area bandara.
Seperti yang diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
• TERUNGKAP Dalang Otak Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Penculikan Berujung Maut
Saat itu, korban baru tiba dari Kupang dengan pesawat Citilink QG603 dan tengah menunggu penerbangan lanjutan menuju Lampung di Terminal 1.
Korban kemudian didekati oleh dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat memperlihatkan saldo rekening.
MN lantas diajak ke mesin ATM di Terminal 2.
Salah satu pelaku lebih dulu memperlihatkan saldo miliknya untuk meyakinkan korban, lalu meminta kartu ATM MN.
Tanpa disadari, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang serupa.
Korban bahkan sempat diajak masuk ke dalam mobil pelaku sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1.
Tidak lama kemudian, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan dari rekeningnya dengan total kerugian mencapai Rp 41 juta.
Penangkapan dan Status Pelaku
Merasa curiga, korban segera melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MAZ (58) di Bandung pada Selasa 12 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MAZ merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara di wilayah Bogor beberapa bulan lalu. Polisi menyebut, para pelaku berbagi peran untuk memperdaya korban.
Sementara itu, dua pelaku lain berinisial A dan M masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, MAZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kompol Yandri menegaskan agar masyarakat selalu berhati-hati dengan tawaran bisnis instan atau permintaan memperlihatkan saldo rekening.
“Jangan mudah percaya dengan orangasing, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN. Itu sangat berisiko,” ujarnya.
Bahaya Modus Tukar Kartu ATM
Modus tukar kartu ATM bukan hal baru.
Pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan korban dengan menukar kartu secara cepat sehingga korban tidak menyadari perubahan fisik kartu.
Setelah itu, mereka segera melakukan penarikan atau transfer dana dengan memanfaatkan PIN yang sudah didapat.
Kejadian ini menunjukkan bahwa area publik, termasuk bandara yang diawasi ketat sekalipun, tetap bisa menjadi lokasi aksi kejahatan terencana.
Tips Agar Terhindar dari Modus Serupa
- Jangan pernah memberikan kartu ATM atau PIN kepada orang lain, termasuk yang mengaku ingin membantu.
- Waspadai modus tawaran bisnis atau undian instan yang meminta akses rekening.
- Periksa kembali kartu ATM Anda setiap kali selesai digunakan di mesin.
- Segera blokir kartu jika ada kecurigaan kartu tertukar.
- Laporkan ke pihak berwenang bila menemukan tindakan mencurigakan di sekitar ATM.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kronologi Lengkap Kasus Uang Rp 9 Miliar Milik Ratusan Nasabah Dibawa Kabur Pemilik Koperasi |
![]() |
---|
Gaduh Jelang Maghrib! Gadis Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah hingga Sosok Pria Misterius |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Siswa SD Tewas Tenggelam Saat Wisata Sekolah, Kepsek dan 8 Guru Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
STOK Kosong! Harga BBM Terbaru Resmi Nak di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.