Berita Viral

CEK Harga Token Listrik Terbaru Lengkap Rincian Tarif Daya PLN per kWh Semua Golongan Pelanggan

Berikut harga token listrik terbaru lengkap rincian tarif daya PLN per kWh semua golongan pelanggan selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
ISI TOKEN - Ilustrasi isi token listrik ke meteran. Berikut harga token listrik terbaru lengkap rincian tarif daya PLN per kWh semua golongan pelanggan selengkapnya cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut harga token listrik terbaru lengkap rincian tarif daya PLN per kWh semua golongan pelanggan selengkapnya cek disini.

Token listrik terdiri dari berbagai nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000 hingga jutaan rupiah.

Pelanggan PLN bisa membeli nominal token listrik sesuai dengan kebutuhan atau kemampuan masing-masing.

Perlu diingat, nominal tersebut memberikan jumlah daya listrik yang berbeda saat dikonversikan ke meteran listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Token listrik yang dibeli juga bakal dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan pemerintah daerah.

Resmi Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2026 Lengkap Rincian Tarif Semua Golongan dan Kelas

Tarif dasar listrik pun berbeda-beda, sesuai dengan golongan pelanggan.

Oleh karena itu, semakin besar nominal token yang dibeli, kemungkinan durasi penggunaannya juga semakin lama.

Lantas, token listrik Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 untuk pelanggan 2.200 VA bisa tahan berapa lama?

Menghitung penggunaan token listrik golongan 2.200 VA

Pengisian token PLN bakal disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku dan PPJ daerah antara 2-10 persen.

Misalnya, pelanggan rumah tangga non-subsidi berdaya 2.200 VA membeli token listrik untuk mengisi meteran rumahnya di Jakarta pada Agustus 2025.

Tarif dasar listrik untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi berdaya listrik 2.200 VA pada Agustus 2025 sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara, PPJ Jakarta untuk pelanggan golongan tersebut adalah 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.

Adapun penghitungannya sebagai berikut: (Nominal token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

Dosen teknik elektro Universitas Sebelas Maret (UNS), Subuh Pramono mengungkapkan, konsumsi listrik rumah tangga dipengaruhi oleh beberapa hal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved